Pangkalpinang

Residivis Narkoba Terlibat Pencurian Toko Sembako

21
×

Residivis Narkoba Terlibat Pencurian Toko Sembako

Sebarkan artikel ini
Tim Buser Naga amankan pelaku pencurian toko sembako. Foto: Istimewa.
Tim Buser Naga amankan pelaku pencurian toko sembako. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di kawasan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dua tersangka dilakukan pada Selasa, (20/1/2026), setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Rohadi (54), warga Jalan Kerisi, Pangkal Balam.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, sekitar pukul 01.15 WIB. Saat korban tengah tertidur, seorang saksi yang merupakan tetangga korban melihat dua orang tak dikenal membawa barang-barang keluar dari toko sembako milik korban.

Saksi sempat berupaya mengejar para pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri. Menyadari adanya aksi pencurian, saksi kemudian membangunkan korban untuk segera mengecek kondisi tokonya.

“Setelah memeriksa lokasi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati sejumlah barang dagangan sembako telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4.125.000,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka yakni PW alias Buluk (27) dan R (29). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Dari hasil pendalaman, PW tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua rak telur ayam sisa hasil curian serta satu helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

error: