Atas perbuatannya, pelaku SS alias SG dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Iptu Harits.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan KDRT, guna mencegah dampak yang lebih luas dan melindungi korban.













