NASIONAL – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara rutin di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia sebagai pedoman untuk menghidupkan kembali budaya upacara bendera di sekolah.
Langkah tersebut dinilai strategis dalam membangun karakter peserta didik yang berdisiplin, berintegritas, serta memiliki rasa cinta tanah air sejak usia dini.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan di dunia pendidikan. Upacara bendera dipandang tidak sekadar seremonial, melainkan sarana pembelajaran karakter yang berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera memiliki makna penting dalam proses pembentukan sikap dan kepribadian siswa.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pada pagi hari. Pelaksanaan upacara diharapkan dilakukan secara tertib, konsisten, dan bermakna sehingga menjadi budaya positif di lingkungan sekolah.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangkaian upacara bendera.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter. Ikrar tersebut memuat nilai ketuhanan, kebersamaan, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.










