Isi ikrar menegaskan komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terinternalisasi dan tercermin dalam perilaku peserta didik, baik di sekolah maupun di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan upacara, peserta juga dianjurkan menyanyikan lagu wajib nasional yang dilanjutkan dengan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini bertujuan menanamkan pesan kebersamaan dan toleransi, sekaligus membangun budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait pedoman upacara bendera serta budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta berorientasi pada penguatan karakter pelajar Indonesia secara menyeluruh.














