Dengan penerapan prosedur yang disiplin dan transparan, penahanan tidak hanya menjadi sah secara hukum, tetapi juga meminimalkan potensi gugatan praperadilan.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan KUHAP baru berisiko menimbulkan konsekuensi hukum berupa tuntutan ganti kerugian serta dinyatakannya penahanan tidak sah oleh pengadilan.
Sumber: Hukumonline.com











