Nasional

Menhut Tegaskan Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Hutan

31
×

Menhut Tegaskan Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
BPBD Provinsi Bangka Belitung padamkan api yang melalap hutan Pangkalpinang
BPBD Provinsi Bangka Belitung padamkan api yang melalap hutan Pangkalpinang

Pendekatan tersebut ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni mengutamakan sanksi administratif sebelum langkah hukum pidana.

Selain itu, percepatan penetapan hutan adat juga menjadi agenda strategis nasional. Kebijakan ini bertujuan mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hingga akhir Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare, yang memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Ke depan, pemerintah menargetkan pengakuan tambahan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029 melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat.

Menhut juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna menyelaraskan kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang nasional.

Sebagai penutup, Menhut menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

error: