BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini mencakup puluhan perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Tercatat sebanyak 19 perkara dari berbagai jenis kejahatan dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Dari data yang dihimpun, perkara narkotika masih mendominasi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 602,51 gram dan ekstasi sebanyak 70,635 gram.
Meski jumlah perkara narkotika tercatat mengalami penurunan signifikan hingga 94 persen dibandingkan periode sebelumnya, namun secara kuantitas, barang bukti sabu-sabu justru mengalami kenaikan tajam.
Selain narkotika, Kejari Bangka Barat juga menangani perkara oharda (orang dan harta benda) sebanyak 10 perkara. Dalam kategori ini, barang bukti berupa lima senjata tajam dimusnahkan, dengan peningkatan perkara mencapai 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada perkara kamtibum dan TPUL, tercatat sebanyak tiga perkara dengan barang bukti berupa ponton, sakan, selang kompresor, serta selang spiral. Untuk kategori ini, jumlah perkara mengalami penurunan sebesar 20 persen dari periode sebelumnya.
Tak hanya pemusnahan, Kejari Bangka Barat juga mencatat keberhasilan dalam pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang. Pada 4 Februari 2026, sebanyak tujuh item barang rampasan tindak pidana umum berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp3.452.929.961.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian tugas kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum.
“Ini merupakan kelengkapan dan kesempurnaan kami dalam bertugas. Setelah proses penuntutan dan adanya putusan pengadilan, kami melaksanakan eksekusi, baik terhadap badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Mentok maupun terhadap barang bukti melalui pemusnahan,” ujarnya.












