Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Amankan 27,46 Gram Sabu Usai Gerebek Rumah di Pangkalpinang
















