Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar penyidik.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih berupaya menembus berbagai lini, termasuk lingkungan lembaga pemasyarakatan. Aparat memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna memutus rantai distribusi serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.














