“Kondisinya masih hidup, hanya mengalami luka memar. Tersangka juga menyadari bahwa kesalahan dia karena melakukan pencurian sawit,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menyebut satu orang yang diamankan berinisial J (49). Ia diketahui merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Dusun Juru, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian berulang serta memburu empat terduga pelaku lain yang melarikan diri.
Kepolisian juga kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
















