“Barang ini dikendalikan oleh sesorang melalui komunikasi elektronik, dan saat ini melakukan pengembangan komunikasi yang bersangkutan dengan yang mengatur barang tersebut,” katanya.
Saat ini, tersangka YF telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang dan akan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika di Bangka Belitung masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.















