Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit bergagang kayu warna coklat, satu kaos lengan panjang warna hitam yang digunakan saat kejadian, serta satu lembar hasil visum korban sebagai bukti luka akibat penganiayaan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam di wilayah Pangkalpinang.

















