“Oleh karena itu kita minta masyarakat dapat membuat laporan yang konstruktif apabila ada temuan di lapangan. Laporan yang memang ada bukti dan data. Jangan katanya atau asal mendengar, karena itu nanti akan menimbulkan perpecahan,” katanya.
Elvi juga mengimbau agar setiap persoalan antara perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum atau pelaporan resmi.
“Kalau semua data itu valid, silahkan ke Disnaker Bangka Barat, laporkan. Hanya saja saya meminta untuk semua pihak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Silahkan jalankan kewajiban dan silahkan perjuangkan hak-hak kalian,” katanya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Bangka Barat patuh terhadap kewajiban pembayaran THR 2026 serta menjalankan tanggung jawab sosialnya secara konsisten, demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan para pekerja menjelang Lebaran.

















