Ia menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku utama, tim langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang lainnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC,” jelasnya.
AKP Singgih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati, terutama dalam transaksi rental kendaraan. Pastikan identitas penyewa jelas dan ada perjanjian tertulis yang kuat untuk menghindari kejadian serupa,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















