BANGKA BARAT – Aparat kepolisian dari Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berusia remaja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada akhir Januari 2026 lalu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Bangka Barat pada 29 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pria berinisial AB (44) sebagai tersangka. Sementara korban merupakan anak perempuan berinisial CWR (15) dan pelapor berinisial D (39).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah laporan diterima pada 29 Januari 2026, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar IPTU Yos Sudarso, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara sistematis, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial AB.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka,” jelasnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial CWR mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AB.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.















