Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110,” pungkasnya.
















