Gong Xi Fa Chai
Bangka Belitung

DPRD Babel Minta Pelayanan Publik Tetap Maksimal di Tengah Kebijakan WFH ASN

×

DPRD Babel Minta Pelayanan Publik Tetap Maksimal di Tengah Kebijakan WFH ASN

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Kantor DPRD Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mendapat perhatian serius dari DPRD Babel. Meski mendukung langkah tersebut, dewan menekankan agar kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan dan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.

Komisi I DPRD Babel mengingatkan bahwa perubahan pola kerja ASN tidak boleh berdampak pada layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH, terutama pada sektor-sektor yang bersifat mendesak.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut, namun meminta agar pelaksanaannya tetap dievaluasi secara berkala, terutama terhadap kegiatan yang bersifat mendesak.

“Kita mendukung kebijakan ini, akan tetapi kami meminta kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan jajarannya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan mana yang mungkin mendesak untuk dilakukan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi terhadap seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar pelayanan publik tidak terganggu. Menurutnya, sektor-sektor vital seperti pelayanan Samsat, kesehatan di rumah sakit, serta administrasi kependudukan di Dukcapil harus tetap berjalan maksimal.

“Pelayanan publik seperti Samsat, rumah sakit, dan Dukcapil harus dikonsolidasikan dengan baik sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pahlivi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda sebagai fondasi dalam menjaga kualitas pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan percepatan pembangunan daerah.

“Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, hingga Kementerian Agama juga harus tetap memberikan pelayanan. Memang tidak berada langsung di bawah kendali gubernur, tetapi koordinasi dan konsolidasi tetap harus dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN tidak bekerja, melainkan hanya perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan koordinasi dan pencapaian kinerja.

error: