Lebih lanjut, Elvi berharap adanya perbaikan signifikan di seluruh lini industri pinjaman daring, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang tidak merugikan, hingga metode penagihan yang beretika.
“Hingga saat ini masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas. Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” ungkapnya.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang konsisten, diharapkan industri pinjaman online di Indonesia dapat berkembang secara sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.















