Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP.
Remaja 15 Tahun di Babar Dibekuk Gegara Sabu















