BANGKA BARAT – Penanganan kasus penyelundupan pasir timah lintas negara di wilayah Bangka Barat memasuki babak baru. Kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik ilegal yang merugikan negara, sekaligus mempercepat proses hukum terhadap jaringan penyelundupan timah yang diduga beroperasi hingga ke luar negeri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Satpolairud.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H. diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya berinisial HA. turut dilimpahkan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.
Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.















