Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Dua Remaja di Mentok Dibekuk Gegara Curi Handphone

×

Dua Remaja di Mentok Dibekuk Gegara Curi Handphone

Sebarkan artikel ini
R dan Z saat diamankan Tim Macan Putih. Foto: Istimewa.
R dan Z saat diamankan Tim Macan Putih. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 10 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di wilayah Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian karena respon sigap petugas yang langsung bergerak begitu menerima laporan dari korban. Upaya cepat tersebut berujung pada diamankannya dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada hari yang sama.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman korban berinisial NAY (37). Korban menyadari satu unit handphone miliknya hilang saat berada di tempat pengisian daya. Selain itu, uang tunai yang disimpan di dalam tas juga raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,95 juta.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian diketahui,” kata Ipda Yos Sudarso, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 15.05 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Sungai Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua ABH berinisial R (15) dan Z (16).

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Sungai Daeng.

“Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna titanium grey yang diduga merupakan milik korban,” katanya.

Selanjutnya, kedua ABH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

error: