HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Ingatkan Bahaya Karhutla, Kapolres Babar: Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

×

Ingatkan Bahaya Karhutla, Kapolres Babar: Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya. Foto: Istimewa.
Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Memasuki musim kemarau yang mulai disertai cuaca panas dan angin kencang, masyarakat Kabupaten Bangka Barat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepolisian menegaskan tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berujung pada sanksi hukum yang berat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, menyampaikan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 Ayat (3),” kata AKBP Pradana Aditya, Selasa (2/6/2026).

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

“Masyarakat tidak diperkenankan membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan itu dapat melanggar hukum dan terancam sanksi pidana berat,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran lahan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran di wilayahnya.

Kepolisian juga membuka layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” tuturnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Bangka Barat untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran lebih tinggi.

Edukasi dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami dampak karhutla dari sisi lingkungan, kesehatan hingga konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku pembakaran.

error: