Dari hasil penyelidikan, solar subsidi tersebut diketahui diperoleh para pelaku dari sejumlah pengerit yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mentok.
Setelah dikumpulkan, solar kemudian disimpan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kembali ke lokasi lain.
“Dari rumah pelaku M inilah, kemudian solar subsidi itu didistribusikan kepada pelaku Yosi diwilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton diangkut menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 60 derigen dengan harga 18 ribu rupiah perliter,” bebernya.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
“Ketiga pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara,” tegas Nanang.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayahnya.
“Ini adalah komitmen langsung dari Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing langsung untuk segera menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Kita juga mengimbau masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan hal-hal seperti ini,” tegasnya.
















