Oktorazsari menilai sejumlah aspek tersebut masih kerap diabaikan oleh sebagian pengelola dengan alasan efisiensi biaya operasional. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran program.
“Di sisi lain, ini berpotensi pada permainan anggaran yang bermuara pada korupsi,” kata Oktorazsari mengingatkan.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengelola SPPG segera melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sekaligus menghadirkan layanan MBG yang berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Oktorazsari mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu memberikan rekomendasi penonaktifan maupun pencabutan izin operasional terhadap pengelola SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika persyaratan standar pengelolaan SPPG belum atau tidak terpenuhi maka rekomendasikan saja untuk dinonaktifkan,” demikian kata Oktorazsari.
Dukungan terhadap langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memperkuat keberhasilan program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah.
Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang konsisten, program tersebut diyakini mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya target pembangunan Indonesia Emas 2045.
















