Selain membahas pengesahan Perda IPR, rapat paripurna turut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II Tahun 2026. Forum tersebut juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai penataan sektor perkebunan kelapa sawit yang diarahkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan antara pekebun, masyarakat, serta pemerintah.
Sebagai tindak lanjut pembahasan regulasi tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan kajian dan pembahasan terhadap penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar kebijakan yang dihasilkan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Di sisi lain, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan daerah akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum maupun keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkas Gubernur.
















