IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Belitung

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Berkas Kasus Akuntan ke Kejaksaan

×

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Berkas Kasus Akuntan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Babel limpahkan berkas kasus akuntan ke Kejaksaan. Foto: Istimewa.
Ditreskrimsus Polda Babel limpahkan berkas kasus akuntan ke Kejaksaan. Foto: Istimewa.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, AA terancam hukuman penjara paling lama antara empat hingga enam tahun.

error: