Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, AA terancam hukuman penjara paling lama antara empat hingga enam tahun.
Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Berkas Kasus Akuntan ke Kejaksaan
R. Ramadhani2 min baca
















