Selain merekam, pelaku diduga menyebarkan video bermuatan seksual tersebut ke grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti serta telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang kini masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi membuka peluang bagi masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa untuk melapor agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh.
















