“Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis,” ujar Nusron.
Kelompok kedua merupakan masyarakat yang membeli rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meski demikian, Nusron menjelaskan biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan,” katanya.
Adapun kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Penetapan status MBR akan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi pekerja formal, syarat untuk mengikuti program dapat dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal tetap berkesempatan memperoleh SHM gratis selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut,” pungkas Nusron.











