Husni menegaskan, proses hukum terhadap kedua ABH masih berlangsung. Penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan adanya dua remaja yang diamankan Polres Belitung Timur terkait kasus pembakaran lahan tersebut.
“Ya benar, kita sudah terima laporan dari Kapolres Beltim. Saat ini dua orang remaja yang diduga melakukan pembakaran lahan kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu, sudah diamankan di Mapolres,” kata Agus di Pangkalpinang.
Agus menyebut pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap rekaman video yang viral di media sosial. Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur kemudian menelusuri identitas orang yang terekam dalam CCTV hingga berhasil mengidentifikasi dua remaja yang diduga berada di lokasi.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan hal yang dapat berdampak dan merugikan orang lain,” imbaunya.
Selain mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak, kepolisian juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kondisi musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat meluas apabila tidak segera ditangani.
“Kami juga mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sembarangan mengingat saat ini masuk musim kemarau yang tentunya rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga bersama, jangan sampai kejadian ini ini terulang terjadi di Bangka Belitung,” pungkasnya.
















