IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Selatan

Bujuk Korban dengan Janji Nikah, Pelaku Persetubuhan Dibekuk Polisi

×

Bujuk Korban dengan Janji Nikah, Pelaku Persetubuhan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Proses hukum terhadap LAR selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

error: