“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap LAR selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
















