Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara
Sebarkan artikel ini
Maman saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.