“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara
R. Ramadhani2 min baca















