IMG_20260905_155648
BlogPangkalpinang

Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara

×

Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.

error: