Sementara itu, handphone Vivo Y02T dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual dengan harga Rp300 ribu.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara,” ujar Yos.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi dan melakukan gelar perkara. Barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Yos mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Tentunya kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” katanya.














