Direktur Operasional PT Timah, Handy Geniardi, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan secara resmi memiliki tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.
“Dengan menyerahkan kuasa kepada perusahan yang sah, kehancuran alam tak lagi dipandang sebagai pengorbanan tanpa batas, melainkan risiko sementara yang niscaya akan dijahit dan dipulihkan kembali,” ungkapnya.
Bagi masyarakat Beriga dan Rias, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai aktivitas tambang, melainkan menyangkut masa depan ruang hidup dan sumber penghasilan warga. Kepastian tata kelola, perlindungan wilayah tangkap nelayan, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat menjadi harapan agar konflik kepentingan antara pertambangan dan kehidupan pesisir tidak terus berlarut.















