Beberapa lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain pondok kebun dan rumah warga. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini AR telah ditahan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Aipda Feri Djohansyah mengingatkan orang tua agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap anak, terutama terkait lingkungan pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan keluarga dan keberanian melapor dapat menjadi langkah awal untuk melindungi anak dari tindak kekerasan seksual serta memastikan dugaan pelanggaran hukum diproses melalui jalur yang semestinya.















