Karena itu, proses penerbitan IPR perlu disertai pendampingan, keterbukaan biaya dan kepastian prosedur. Penambang rakyat harus mendapatkan akses legal tanpa terjebak dalam praktik pembiayaan yang merugikan.
Dampak lingkungan juga menjadi alasan kuat mengapa tata kelola pertambangan timah harus diperketat. Dalam paparan yang disampaikan, terdapat sejumlah angka yang menjadi perhatian, mulai dari kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun, kerusakan padang lamun sekitar satu hektare per hari, hingga ancaman terhadap 70 persen populasi cumi-cumi di Selat Gaspar.
Potensi sektor perikanan yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per tahun juga dibandingkan dengan keuntungan ekstraktif sekitar Rp300 juta. Angka-angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Pada akhirnya, penanganan dugaan pungutan tambang ilegal di Belitung Timur tidak cukup hanya dengan membongkar atau memindahkan mesin tambang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran uang, jalur penjualan timah, pihak penerima setoran, serta dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan.
Penegakan hukum yang menyeluruh dibutuhkan agar penambang kecil tidak terus menjadi pihak yang dirugikan, sementara nelayan tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang terlindungi.















