BANGKA BARAT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Plangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan mobil Avanza warna abu-abu Minggu (13/7/2025).
Menurut laporan masyarakat atas nama Yusmid, kecelakaan ini bermula saat mobil Avanza yang dikemudikan oleh Tejo Artoyo melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang.
Setiba di lokasi kejadian, mobil hendak melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. Rasidi yang berbelok ke kanan jalan. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan samping tidak dapat dihindari.
Polisi segera mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan warga. Petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi dan para pengendara, serta memeriksa barang bukti kendaraan yang terlibat.
Dari kejadian tersebut, Sdr. Rasidi, pengendara sepeda motor, mengalami cedera kepala berat dan luka lecet di kaki dengan kondisi tidak sadarkan diri. Sementara itu, pengemudi mobil, Tejo Artoyo, tidak mengalami luka.
Saksi yang melihat langsung kejadian adalah Gani, warga Desa Plangas yang berusia 61 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan STNK terlampir namun SIM C tidak terlampir, dan satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan STNK dan SIM A terlampir.
Kecelakaan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi, dengan dasar hukum Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama