BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung Mahligai Betason II DPRD, pada Senin (28/7/2025) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu. Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Oktorazsari, kemudian Wakil Ketua II DPRD, Samsir, Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, para anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Diketahui, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bangka Barat 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI beberapa waktu yang lalu dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kata Yus Derahman akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan dari DPRD, terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk tahun berikutnya,” ujarnya.
“Selanjutnya, sesuai dengan amanat undang-undang, rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Badri Syamsu mengatakan pihaknya menekankan beberapa sektor untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk kemajuan Bangka Barat kedepan.
“Kita sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi saat paripurna. Pertama yang kami sampaikan terkait optimalisasi PAD serta perolehan DBH dari provinsi maupun pusat. Selain itu, kita sampaikan terkait dengan peningkatan pelayanan publik, persiapan anggaran menghadapi bencana dan lainnya,” katanya.