BANGKA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Teritip tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa dini hari (2/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polsek Simpang Teritip.
“Benar, telah diterima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi saat korban dan keluarganya sedang beristirahat di rumah. Beberapa orang pelaku diduga mendobrak pintu rumah dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, aksi pengeroyokan ini melibatkan setidaknya empat orang yang telah diketahui identitasnya, Para pelaku diduga membawa dan menggunakan berbagai benda tumpul seperti batu bata, kayu, sepeda mini, kunci inggris, hingga body motor yang ada di lokasi kejadian.
“Korban dipukuli dengan berbagai benda tumpul yang ada di bengkel tempat mereka dikejar. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka serius dan sempat mencari pertolongan ke rumah warga terdekat sebelum melapor ke Polsek,” tuturnya.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya satu buah kunci inggris, dua buah batu bata, satu sepeda mini, pompa, box motor, serta papan kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Kami mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Diketahui, korban dalam kondisi luka cukup parah dan telah mendapatkan penanganan medis. Kasus ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Polsek Simpang Teritip bersama Polres Bangka Barat.