BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
HeadlineKriminalLokal

Kejari Bangka Selatan Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Belanja Fiktif Satpol PP

244
×

Kejari Bangka Selatan Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Belanja Fiktif Satpol PP

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan belanja fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan.

Tersangka berinisial J, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berperan sebagai penerima barang dalam sejumlah kegiatan rutin. Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa J diduga membuat laporan penerimaan barang fiktif untuk mencairkan anggaran.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka J ini membuat berkas serah terima barang sebagai salah satu syarat pencairan belanja fiktif. Barang yang tercantum sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. Inilah yang menjadi dasar penyidik Pidsus menetapkan J sebagai tersangka karena turut serta merugikan negara sebesar Rp412 juta,” jelas Sabrul.

J langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan penetapan ini, total sudah lima orang tersangka yang ditahan penyidik Kejari Bangka Selatan dalam kasus belanja fiktif di Satpol PP Bangka Selatan.


Mau saya buatkan juga versi judul alternatif yang lebih clickbait untuk media online, atau tetap gunakan format formal seperti di atas?

error: