Kriminal

Sempat Dicuri Odi, Kejari Babar Kembalikan Motor Milik Piter

89
×

Sempat Dicuri Odi, Kejari Babar Kembalikan Motor Milik Piter

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali mengembalikan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya.

Barang berupa sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 4753 PB itu diserahkan Seksi PB3R Kejari Babar kepada Piter Saryono alias Piter, warga Kampung Airterjun, Sungaidaeng pada Kamis (25/1/2024) kemarin.

Kajari Babar Bayu Sugiri melalui Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana amanat Putusan PN Mentok Nomor :171/Pid.B/2023/PN Mentok yang terbit tanggal 12 Desember 2023 kemarin.

“Betul tanggal 25 Januari 2024 kemarin kami ada mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Scoopy warna hitam kepada pemilik aslinya yaitu Piter sesuai amanat putusan PN Mentok,” ujar Agung Trisa Putra Fadillah, Selasa (30/1/2024).

Ia mengatakan, motor honda milik Piter tersebut dapat kembali kepadanya usai motor tersebut dicuri terdakwa Odi Pratama. Kejadiannya sendiri terjadi pada 2 September 2023 lalu sekira jam 05.30 WIB di kediaman Piter. Terdakwa saat itu masuk ke rumah korban.

“Kemudian terdakwa Odi masuk dalam rumah melalui gerbang pintu depan di dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Lalu setelah masuk terdakwa melihat besi, awalnya ingin mengambil besi namun melihat di teras belakang rumah ada motor,” ujar Agung.

Melihat motor yang sedang diparkirkan, terdakwa lalu mengambilnya dengan cara mendekati dan mendapati kunci masih tergantung di kontak motor itu. Lalu terdakwa langsung menghidupkan motor dan membawanya kabur ke arah Kota Pangkalpinang.

“Di perjalanan, terdakwa sempat buang STNK yang sebelumnya tersimpan di dalam jok motor dan plat nomor ke hutan yang berada di Desa Mayang, Simpangteritip. Lalu lanjut membawa motor ke Pangkalpinang. Beruntung ia kemudian ditangkap,” katanya.

“Terdakwa diringkus pada 3 September 2023, saksi Rizki Ardiansyah alias Rizki dan gabungan Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Babar mengamankan terdakwa Odi sedang berada di rumah Kampung Opas, Pangkalpinang,” bebernya. (**)

error: