BANGKA BELITUNG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap capaian kinerja penanganan narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam laporan resmi tersebut, BNN mencatat keberhasilan pengungkapan 18 kasus tindak pidana narkotika dengan total 27 tersangka.
Hal ini terungkap dari konfrensi pers yang diselenggarakan BNN Bangka Belitung, pada Rabu (24/12/2025) kemarin.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 15.412,12 gram atau sekitar 15,4 kilogram, ganja kering seberat 85.882,02 gram atau 85,8 kilogram, serta 4,5 butir pil ekstasi.
Yang menarik, Kepala BNN Babel Brigjen Pol Eko Kristianto mengatakan, tiga orang jaringan narkotika lintas provinsi, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Ketiganya divonis seumur hidup,” ujarnya dikutip dari Lintasbabel.inews.id.
Selain penindakan, BNN Babel juga mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Program prioritas Desa Bersinar (Bersih Narkotika) telah diperkuat di enam desa dan kelurahan di Bangka Belitung. Melalui program ini, BNN membentuk 250 relawan anti narkoba serta Forum Kolaborasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika.
Upaya penguatan ketahanan keluarga anti narkoba menjangkau 200 anggota keluarga. Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi P4GN dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari tatap muka hingga media sosial dan sarana publik, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 22.280 orang.
BNN Babel juga melakukan intervensi di dua kawasan rawan narkotika, yakni Sungai Selan di Kabupaten Bangka Tengah dan Kampung Suka Damai di Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini melibatkan 40 peserta yang berasal dari kelompok masyarakat rentan dan mantan penyalahguna narkotika.
Di bidang rehabilitasi, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BNN Kabupaten/Kota memberikan layanan kepada 185 penyalahguna narkotika sepanjang 2025, melampaui target awal sebanyak 131 orang. BNN juga menjalankan program rehabilitasi berbasis religi terhadap 24 orang, termasuk tiga remaja berusia 15–16 tahun yang masih berstatus pelajar.















