BANGKA BARAT – Petugas dikabarkan mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan di Jalan Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (27/12/2025).
Dari informasi yang dihimpun, mobil pikap berwarna hitam tersebut diamankan saat melintas di jalan desa. Kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor BG 9010 ##, sebagaimana terlihat jelas pada bagian depan mobil.
Berdasarkan foto yang beredar, muatan kendaraan diduga berupa pupuk subsidi jenis NPK Phonska produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group. Pada karung pupuk tertulis jelas keterangan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah – Barang Dalam Pengawasan”, dengan berat bersih 50 kilogram per karung.
Selain itu, pada kemasan pupuk juga tercantum komposisi kandungan Nitrogen (N) 15 persen, Fosfat (P₂O₅) 15 persen, dan Kalium (K₂O) 15 persen, serta logo SNI, yang menandakan pupuk tersebut merupakan pupuk resmi program subsidi pemerintah.
“Tadi diamankan jam 7. Tadi ada petugas setempat mengamankan pikap muatan pupuk subsidi. Cuma lebih jelas bisa konfirmasi ke Polsek Simpang Teritip,” ujar salah seorang warga setempat berinisial YK.
YK mendukung petugas setempat untuk mengungkap hal ini sejelas mungkin. Sebab kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi diperuntukkan khusus bagi petani yang terdaftar dan sangat dibutuhkan untuk mendukung ketahanan pangan.
“Kabarnya pupuk subsidi diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan lah. Mudah-mudahan diproses hukum andai memang terjadi pelanggaran,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersebut ke pihak kepolisian setempat.















