PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memastikan akan menempuh upaya hukum praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Langkah tersebut diambil guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik serta menegaskan haknya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Hellyana menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dinilai prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat. Tim hukum menyebut hingga kini pihaknya belum menerima secara resmi hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan, padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama penetapan tersangka.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa kliennya akan terlebih dahulu memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, gugatan praperadilan akan segera diajukan ke pengadilan sebagai bentuk keberatan terhadap proses penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka seharusnya didahului oleh dua alat bukti yang sah. Sampai saat ini, kami belum melihat adanya bukti forensik yang secara jelas menyatakan ijazah klien kami palsu,” ujar Zainul.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah Sarjana Hukum yang diklaim tidak terdaftar secara sah di sistem pendidikan tinggi.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025. Namun, pihak Hellyana menolak tudingan tersebut dan menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi serta pendataan akademik.
Selain menggugat proses penetapan tersangka, tim hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan input atau kelalaian administrasi dalam pengelolaan data pendidikan tinggi.
Langkah ini disebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara yang sebenarnya.















