BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing. Upaya ini dilakukan dengan membentuk relawan pengamanan yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan di sekitar kawasan hutan lindung tersebut.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masih terbatasnya jumlah petugas pengawasan di lapangan, sementara Tahura Menumbing memiliki luas sekitar 3.000 hektare yang rawan terhadap aktivitas ilegal seperti penambangan dan penebangan liar.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, mengatakan saat ini pengamanan Tahura masih dijalankan oleh jumlah personel yang sangat terbatas. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk menjangkau seluruh kawasan hutan secara maksimal.
“Dengan luasan Tahura sekitar tiga ribu hektare, pengawasan oleh lima orang tentu belum cukup. Ke depan, pengamanan akan diperkuat dengan penambahan personel agar pengawasan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Yus menjelaskan, Pemkab Bangka Barat akan melibatkan masyarakat sekitar kawasan Tahura, khususnya perangkat desa dan kelurahan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Bukit Menumbing. Keterlibatan ini dinilai penting karena mereka lebih memahami kondisi lingkungan dan aktivitas di wilayah masing-masing.
Relawan pengamanan tersebut nantinya akan direkrut dari unsur perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga ketua RT. Mereka akan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran di kawasan Tahura.
Menurut Yus Derahman, pelibatan perangkat desa diharapkan mampu menekan praktik perusakan hutan. Dengan adanya pengawasan berbasis komunitas, para pelaku kegiatan ilegal diyakini akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran.
Sebagai penutup, Pemkab Bangka Barat menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Tahura Bukit Menumbing sebagai kawasan hutan konservasi dan aset lingkungan daerah.
Pembentukan relawan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan tersebut.













