Nasional

Pakar Hukum Soroti Minimnya Keseriusan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi

42
×

Pakar Hukum Soroti Minimnya Keseriusan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Istimewa.
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pakar menilai pembahasan regulasi strategis ini belum menunjukkan keseriusan yang nyata, meski keberadaannya dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset disebut sebagai instrumen krusial untuk memiskinkan pelaku kejahatan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun hingga kini, pembahasannya di parlemen dinilai masih berjalan lambat dan lebih sarat kepentingan politik dibandingkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai DPR belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap agenda pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, perampasan aset merupakan langkah penting untuk memastikan kejahatan korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

“Perampasan aset adalah kunci utama dalam penegakan hukum korupsi. Namun, bagi kekuasaan yang memiliki kecenderungan koruptif, aturan ini tentu dianggap memberatkan,” ujar Feri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, undang-undang perampasan aset merupakan kewajiban bagi negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sebagai bagian dari konvensi tersebut dinilai harus konsisten menjalankan komitmen internasional dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

Dalam UNCAC, lanjut Feri, negara anggota diwajibkan memiliki sejumlah instrumen hukum penting, mulai dari regulasi tindak pidana korupsi, lembaga khusus pemberantasan korupsi, pengaturan pencucian uang, pembatasan transaksi tunai, hingga mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.

Namun demikian, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini cenderung bersifat simbolik. Kondisi tersebut tercermin dari melemahnya lembaga antikorupsi, perubahan regulasi tindak pidana korupsi, serta masih kuatnya praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum.

error: