Nasional

KLHK Dikabarkan Buka Pendaftaran CPNS Polisi Kehutanan 2026 

75
×

KLHK Dikabarkan Buka Pendaftaran CPNS Polisi Kehutanan 2026 

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen Polisi Kehutanan KLHK. Foto: Istimewa.
Rekrutmen Polisi Kehutanan KLHK. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbuka lebar pada tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk formasi yang cukup diminati masyarakat, yakni Polisi Kehutanan atau Polhut.

Formasi Polisi Kehutanan dinilai memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia. Tak hanya membutuhkan kompetensi akademik, profesi ini juga menuntut kesiapan fisik, mental, serta kemampuan bekerja di medan lapangan yang menantang.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional yang bertugas menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Mengacu pada regulasi yang mengatur jabatan fungsional Polhut, posisi ini diisi oleh pegawai negeri yang menjalankan tugas teknis kepolisian kehutanan pada instansi pemerintah.

Dalam praktiknya, Polisi Kehutanan memiliki peran strategis untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Tugas utama Polhut meliputi penyusunan kegiatan pengamanan hutan, patroli kawasan hutan, pengawasan peredaran hasil hutan, hingga penyusunan laporan hasil kegiatan kepolisian kehutanan.

Syarat Pendaftaran CPNS Polisi Kehutanan 2026

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS Polisi Kehutanan 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Ketentuan ini disusun untuk memastikan pelamar memiliki kualifikasi dan kesiapan yang memadai.

1. Persyaratan Umum

Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi calon pelamar antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar formasi Polisi Kehutanan juga harus memenuhi ketentuan fisik, antara lain:

  • Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.
  • Berat badan proporsional.
  • Tidak buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki cacat fisik yang menghambat tugas lapangan.

Dengan ketentuan tersebut, calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi, fisik, maupun mental.

error: