<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka

Ditkrimsus Polda Babel Ambil Alih Kasus Tambang Pondi yang Tewaskan 7 Pekerja

×

Ditkrimsus Polda Babel Ambil Alih Kasus Tambang Pondi yang Tewaskan 7 Pekerja

Sebarkan artikel ini
Pengecekan tambang timah Pondi. Foto: Istimewa.
Pengecekan tambang timah Pondi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan mengalihkan penanganan kasus kecelakaan tambang timah yang menewaskan tujuh pekerja di kawasan eks Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tragedi maut di lokasi tambang terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 lalu, ketika longsor tanah menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas di area tambang. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik karena menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel resmi menangani perkara tersebut. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa penanganan kasus kecelakaan tambang di Pemali sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditreskrimsus Polda Babel.

“Perkara kecelakaan tambang tersebut saat ini sudah ditangani langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel,” ujar Agus, dikutip dari Lintasbabel.inews.id, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, penyidik akan segera memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pengelola, penyedia alat, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi kejadian.

“Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tambang tersebut untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang menelan tujuh korban jiwa,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, enam korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya sempat dilaporkan dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Operasi evakuasi berlangsung dramatis karena kondisi tanah yang labil dan rawan longsor susulan.

Diketahui, kawasan eks Pondi berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun, di area tersebut diduga berlangsung aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal dalam skala cukup besar. Dugaan ini menguat seiring munculnya pertanyaan publik terkait pengawasan dan pengamanan akses masuk ke kawasan tambang.

error: