Gong Xi Fa Chai
Nasional

Tak Perlu Ambil Cuti, Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari

×

Tak Perlu Ambil Cuti, Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Menteri Airlangga Hartanto. Foto: Istimewa.
Menteri Airlangga Hartanto. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Pemerintah memastikan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode Lebaran 2026 sebagai strategi mengatur mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kinerja sektor pemerintahan dan swasta. Skema ini dirancang agar perjalanan mudik dan arus balik dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengurangi produktivitas para pekerja.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan libur keagamaan dengan stabilitas ekonomi nasional. Dengan sistem kerja fleksibel, pegawai tetap dapat menjalankan tugas meski tidak hadir secara fisik di kantor.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merinci jadwal pelaksanaan WFA yang terbagi dalam dua fase.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujarnya.

WFA dijadwalkan berlangsung pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa WFA bukanlah penetapan hari libur, melainkan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement).

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai selama masa WFA.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” katanya.

Selain soal cuti, perusahaan juga diimbau tetap membayarkan upah penuh kepada pekerja. Menurutnya, hak upah selama WFA harus sama seperti saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja yang berlaku. Pengaturan jam kerja serta sistem pengawasan pun diserahkan kepada masing-masing instansi agar produktivitas tetap terjaga.

Tidak seluruh sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Bidang kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi tetap diwajibkan bekerja secara langsung di lokasi.

error: