BANGKA BARAT – Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan Quick Response Call Center 110, Polres Bangka Barat melalui Polsek Simpang Teritip pimpinan Ipda Agus F, bergerak cepat membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, pada Jumat (27/02/2026).
Laporan tersebut bermula dari aduan seorang pelajar berinisial S (16), warga Dusun Sukal, yang melaporkan adanya aktivitas kerumunan remaja dan kendaraan bermotor yang melakukan aksi balap liar di ruas jalan Desa Kundi.
Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketenangan warga setempat.
Kapolres Bangka Barat melalui Pamapta 1 menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari sistem Call Center 110, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Simpang Teritip untuk penanganan di lapangan.
”Kami mengapresiasi keberanian masyarakat, termasuk kalangan pelajar, yang peduli terhadap ketertiban umum dengan memanfaatkan layanan 110. Segera setelah laporan masuk, personel Polsek Simpang Teritip langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan upaya pembubaran,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil membubarkan para peserta balap liar secara persuasif namun tegas. Situasi di lokasi dipastikan kembali kondusif, dan arus lalu lintas kembali normal tanpa adanya gangguan berarti.
Polres Bangka Barat mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna menghindari keterlibatan dalam aksi balap liar yang dapat berakibat fatal.
“Layanan Call Center 110 Polres Bangka Barat tetap bersiaga 24 jam untuk menerima aduan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bangka Barat,” katanya.

















