HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Kasus Pencurian Sawit di Tempilang Berakhir Damai 

×

Kasus Pencurian Sawit di Tempilang Berakhir Damai 

Sebarkan artikel ini
Kasus pencurian sawit di Tempilang diselesaikan secara kekeluargaan. Foto: Istimewa.
Kasus pencurian sawit di Tempilang diselesaikan secara kekeluargaan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Video penangkapan dua pria yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, sempat ramai beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polsek Tempilang bergerak cepat untuk mengamankan kondisi di lapangan sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pendekatan humanis pun ditempuh aparat kepolisian. Setelah dilakukan mediasi bersama pihak terkait, kasus dugaan pencurian sawit tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice atau problem solving.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat. Dua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga saat diduga melakukan pencurian di kebun sawit milik Huria Erwandi.

Momen penangkapan tersebut direkam warga dan tersebar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Mendapat laporan terkait kejadian itu, personel Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi kejadian guna meredam situasi dan menghindari potensi tindakan anarkis. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tempilang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima janjang buah sawit, satu ragak besi, satu unit sepeda motor Vega R warna silver merah, serta satu tojok besi yang diduga digunakan saat beraksi,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Jumat (29/5/2026).

Namun, perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pemilik kebun, Huria Erwandi, mendatangi Polsek Tempilang dan menyampaikan keinginannya agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Korban secara sukarela menyatakan dan meminta agar perkara pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemerintah Desa Sinar Surya memfasilitasi pembuatan surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi. Kesepakatan itu juga diketahui langsung oleh Kepala Desa Sinar Surya, Yurizaldi.

error: